Cari Blog Ini

Breaking News

Tidak Berdokumen, Balai Karantina Musnahkan Love Bird dan Merpati

Tidak Berdokumen, Balai Karantina Musnahkan Love Bird dan Merpati 


BB Tak Bertuan, Hasil Operasi Terpadu di Pelabuhan Lembar 

Matahari.com (Lombok Barat) - Mencegah dan mengawasi penyelenggaraan krluar masuknya  hama pembawa penyakit luar daerah, Balai Karantina Pertanian Pertanian Mataram melakukan pemusnahan puluhan Barang Bukti (BB) hasil operasi. Pemusnahan enam ekor love bird dan delapan ekor merpati tersebut, diketahui lantaran tidak memiliki dokumen daerah asal, 26/7/23.

Pemusnahan dilakukan mengacu Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tindakan pemusnahan yang terjadi tidak dapat dilakukan dengan sembarangan kecuali langkah yang sesuai dengan aturan berlaku.


Pelaksana Harian Kepala Balai Karantina Mataram drh. Amirullah, M.Si mengutarakan, dari BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengamanan dalam kegiatan operasi terpadu di pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada 16/7/23 lalu. Pihak Balai Karantina Pertanian Mataram mengamankan Love bird yang tidak diketahui siapa pemiliknya ini, ditemukan pejabat Karantina di dalam sebuah Bus yang bertujuan ke Lombok barat. 

Pada saat yang bersamaan, pihak Balai juga mengamankan burung merpati bertujuan Lombok Tengah dalam sebuah truk angkutan. Kedua jenis burung tersebut akhirnya diamankan dan ditahan oleh Pejabat Karantina karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

"Karena tidak memiliki dokumen dari daerah asal, terpaksa kami tindak dengan melakukan pemusnahan," jelasnya.

Pemusnahan ini lanjut Amirullah,  sesuai dengan perundangan yang berlaku pada masa penahanan. Pejabat Karantina memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada pemilik kedua jenis unggas tersebut untuk memenuhi kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal.

Ditambah lagi tiga hari kerja pada masa penolakan untuk mengembalikan kedua unggas tersebut ke daerah asal.

"Namun sampai dengan waktu yang ditentukan, pemilik tidak kunjung datang ke karantina Mataram untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga dilaksanakan tindakan pemusnahan," tegas dia.

Balai Karantina Pertanian Mataram  akan terus berupaya untuk selalu melakukan penindakan terhadap pelintas media pembawa penyakit terutama hewan dan tumbuhan yang tidak memiliki dokumen dari daerah asal.

"Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewa," pungkasnya. (W@N)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close