Mataharisiar.com (Lombok Barat) – Karantina NTB melalui Satpel Bandara Lombok menggagalkan penyelundupan 2 ekor reptil ular jenis amelanistic asal Surabaya, yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi yang ada di Bandara Internasional Lombok.
Ular tersebut ditemukan oleh petugas karantina pada saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang di area kargo bandara. Pada awalnya petugas mencurigai 1 karung besar yang berisi beberapa paket barang dan setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 1 kotak kecil yang pada saat dibuka berisi 2 ekor ular.
Petugas Karantina Bandara Lombok Joko Panuntun menjelaskan, bahwa saat ditemukan ular tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.
“Selanjutnya kami melakukan tindakan penahanan selama 3 hari yang dilanjutkan dengan penolakan dengan cara mengirim kembali ular tersebut ke Surabaya,” lanjut Joko.
“Ular tersebut ditolak ke Surabaya pada Jumat (13/6) menggunakan pesawat udara Citilink QG0671,” Tambah Joko.
“Tindakan penolakan yang kami lakukan, tentunya sudah sesuai dengan langkah-langkah dan ketentuan yang ada pada pasal 45, UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Joko.
Secara terpisah, Kepala Karantina NTB, Agus Mugiyanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut menjaga keamanan hayati wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Demi menjaga sumber daya hayati agar tetap terlindungi dari ancaman hama maupun penyakit, khususnya di wilayah NTB, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk melapor ke petugas karantina sebelum melakukan pengiriman atau penerimaan komoditas,” tutup Agus. (Ikhw@N)
0 Komentar