Cari Blog Ini

Breaking News

Residivis Pencuri Hendpond Asal Mataram Terciduk Polisi

Mataharisiar.com (Lombok Barat)  - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat berhasil membekuk residivis kasus pencurian yang beraksi disekitar pelataran BTN Pemda, Kelurahan Dasan Gres, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Alhasil, terduga pelaku EP (40) yang diketahui asal  Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini, kini di ciduk Tim Puma Polres Lombok Barat Kamis, (15/5/25) dini hari.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata membenarkan penangkapan seorang residivis kasus pencurian HP tersebut Jumat, (23/5/25). 

"Benar, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," ungkapnya.

Kejadian pencurian itu sendiri jelas Lalu Eka, terjadi pada Sabtu (15/3/25) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun warga Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Hendpond Realme 10 berwarna putih miliknya raib  saat membeli takjil untuk berbuka puasa.

"Saat korban hendak pulang, ia menyadari handphone yang disimpan di dashboard sepeda motor bagian kanan sudah hilang," terang dia.

Korban sempat mencari dan menanyakan kepada orang di sekitar lokasi, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan ponselnya. 

Upaya menghubungi ponselnya pun gagal karena tidak diangkat, bahkan kemudian sudah tidak aktif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-.

"Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi awal, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone korban di wilayah Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram," katanya.

Penelusuran lebih lanjut mengarah ke tempat kerja seseorang di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, di mana handphone korban ditemukan.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa handphone tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Jago, Lombok Tengah.," ungkapnya.

Tim kembali bergerak dan berhasil menemukan penjual tersebut di kediamannya. Ia mengaku membeli handphone itu dari seseorang yang berasal dari Bertais, Kota Mataram.

"Upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi keberadaan EP di Perumahan Mahkota Bertais, Kota Mataram," ujar dia.

Saat diinterogasi, EP mengakui telah menjual handphone tersebut dan mengaku mendapatkannya dengan cara mencuri di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

"Terungkap juga bahwa terduga pelaku ini bukan pemain baru. Yang bersangkutan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian," paparnya.

Tim Puma kemudian berhasil mengamankan EP di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme 10 warna putih, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (W@N)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close